SMS Gratis SEpuasssssnya

SMS Gratis
News Update :
Home » » Tugas Ekonomi koperasi sofskill

Tugas Ekonomi koperasi sofskill

Penulis : tugas kuliah on Jumat, 11 Desember 2009 | 00.18

Nama : Yopi Atul Improh Atik
Kelas : 2ea06
Npm :11208317

Koperasi Sekolah



Koperasi yang ada disekitar lingkungan rumah tidak ada tetapi saya pernah merasakan menjadi pengurus koperasi sekolah tepatnya sekolah SMPN 13 Bekasi. Semasa saya masih sekolah di SMPN 13 Bekasi, sejak semester 1 saya mulai menjadi pengurus harian koperasi sekolah. Dimulai dari jadwal piket koperasi tiap minggunya dan menjaga koperasi tersebut. Setiap akhir bulan, buku-buku pelajaran dan persediaan koperasi selalu datang. Dan ketika tiba saya dan kawan-kawan giliran untuk menjaga koperasi pada akhir bulannya, kami selalu mengurusi dari hal pendataan barang-barang yang masuk sesuai dengan daftar barang-barang koperasi yang dipesan sebelumnya.

Bentuk koperasi sekolah SMPN 13 Bekasi adalah koperasi konsumsi karena koperasi tersebut menjual peralatan-peralatan sekolah seperti buku tulis, buku gambar, ATK dan sebagainya beserta juga jajanan bagi siswa-siswa juga. Tiap buku pelajaran yang akan dibagikan pada awal tahun pendidikan akan selalu disimpan di koperasi sebelum dibagikan dan ketika tiba waktu untuk dibagikan maka perwakilan tiap wali kelas akan mengambilnya ke koperasi.

Anggota semasa saya SMP mencapai kurang lebih 1.000 orang walaupun seiring waktu, anggota itu berkurang. Tiap anggota koperasi diberi waktu keanggotaan hingga semester 2 akhir karena pada semester 3, siswa kelas 3 sudah mulai sibuk dengan mata pelajarannya maka regenerasi keanggotaan koperasi sekolah tiap semester 2 dan biasanya anggota koperasi disaring dari siswa-siswa baru yang akan masuk.

Tahun ini, setiap siswa wajib menjadi anggota koperasi dan mendapatkan pelajaran tentang koperasi baik secara teori dan prakteknya. Walau mata pelajaran tentang koperasi tidak pernah ditulis dalam mata pelajaran umum tetapi koperasi sekolah SMPN 13 Bekasi lebih banyak memberikan teori berdasarkan praktek karena dinilai bahwa sistem seperti itu akan lebih diterima bagi siswa.

- Pendiri

Pendirinya adalah Kepala Sekolah SMPN 13 Bekasi sejak sekolah berubah nama dari SMPN 9 Bekasi menjadi SMPN 13 Bekasi.

- Pengurus

Pada dasarnya semua guru akan tetapi beberapa tahun terakhir pengurus dipegang oleh Bu Sri dan sebagai pengawas pelaksanaannya Pak Joko Lelono dan guru lain.

- Anggota

Anggota utama adalah seluruh anggota OSIS SMPN 13 Bekasi. Anggota temporal/sementara adalah seluruh siswa SMPN 13 Bekasi



Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia



· Awal Pertumbuhan Koperasi Indonesia

- 1896

Raden Aria Wiriatmadja, seorang patih di Purwokerto menjadi pelopor koperasi di Indonesia dengan mendirikan koperasi simpan pinjam pada kisaran tahun 1896. Dapat dikatakan bapak pelopor koperasi Indonesia adalah Raden Aria Wiriatmadja.

Kemudian sistem koperasi yang dikembangkan Raden Aria Wiriatmadja diteruskan oleh De Wolf Van Westerrode, asisten Resimen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ia belajar ketika sedang mengunjungi Purwokerto dalam rangka tugasnya. Ketika De Wolf Van Westerrode kembali ke Jerman dan mempelajari koperasi simpan pinjam untuk tani dan koperasi simpan pinjam untuk buruh lalu ia mengembangkan sistem koperasi simpan pinjam Raden Aria Wiriatmadja sehingga waktu itu, sistem koperasi kita mengenal sistem koperasi simpan pinjam lumbung untuk kaum tani dan koperasi simpan pinjam untuk kaum buruh.

- 1908 hingga 1911

Pada tahun-tahun jangka 1908 hingga 1911, dua organisasi besar di Indonesia pada waktu itu, Budi Utomo dan Sarekat Islam menganjurkan berdirinya koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari masyarakat.

- 1915 hingga akhir tahun 1930

Pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1915 mengeluarkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisikan tentang akta pembentukan koperasi.

Sekitar tahun 1918, K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi bernama ‘Syirkatul Inan’ atau disingkat SKN yang beranggotakan 45 orang. Inilah koperasi yang pertama kali mendeklamirkan bahwa koperasi ini berbasis atas ajaran agama Islam.

Pada tahun 1920, Ketetapan Raja no. 431/1915 dinilai memberatkan dalam berdirinya koperasi. Praktis banyak reaksi bermunculan akibat pernyataan ini sehingga oleh Dr. J.H. Boeke membentuk ‘Komisi Koperasi’ yang tugasnya meneliti kebutuhan masyarakat pada waktu itu untuk berkoperasi.

Pada tahun 1927, Dr. Soetomo yang pelopor pendirinya organisasi Budi Utomo mendirikan ‘Indonsische Studieclub’ yang membahas tentang masalah Peraturan Perkoperasian sehingga terciptalah waktu itu Peraturan Perkoperasian untuk masyarakat pribumi (Bumi Putera).

Kegiatan serupa dilakukan pula oleh Partai Nasional Indonesia dibawah pimpinan Ir. Soekarno pada tahun 1929 dengan menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi yang isinya untuk meningkatkan kemakmuran penduduk harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.

Mendekati akhir tahun 1930 berdirilah Jawatan Koperasi yang bertugas untuk memberikan penerangan atas koperasi kepada masyarakat. Dr. J.H. Boeke yang dulu memimpin ‘Komisi Koperasi’ ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.

- 1933

Pada tahun 1933 diterbitkanlah Peraturan Perkoperasian yang baru dalam bentuk Gouvernments Besluit no.21 yang termuat dalam Staatsblad no.108/1933 menggantikan Koninklijke Besluit no. 431/1915. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkoperasian, yakni Peraturan Perkoperasian yang dikeluarkan pada tahun 1927 untuk golongan masyarakat pribumi dan Peraturan Perkoperasian yang baru untuk golongan Eropa dan Timur Asing.





- 1935 dan 1938

Pada tahun 1935 dan 1938, Kongres Muhamadiyah memutuskan untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia terutama di lingkungan warga Muhamadiyah sendiri. Oleh karenanya, mulai tumbuh dan berkembangnya bentu koperasi di Indonesia seperti dikenalnya koperasi batik yang dipelopori oleh warga-warga Muhamadiyah yaitu H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.

Pada masa kependudukan Jepang, Koperasi lebih dikenal dengan sebutan ‘Kumiai’. Pemerintahan bala tentara Jepang pada waktu itu menetapkan Peraturan Pemerintahan Militer Undang-Undang No.23 yang mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penyelenggaran persidangan. Akibat dari peraturan itu, terjadi kesulitan bagi koperasi-koperasi baik lama maupun baru untuk bekerja karena jikalau ingin mendirikan sebuah perkumpulan koperasi atau melanjutkan usaha koperasinya harus mendapatkan izin dari Residen (Shuchokan) yang menguasai wilayah itu. Tujuannya adalah mengawasi perkumpulan-perkumpulan koperasi dari segi kepolisian. Peranan koperasi atau ‘Kumiai’ pada waktu itu bagi masyarakat dan anggotanya sangat merugikan sebaliknya menguntungkan bagi pemerintahan bala tentara Jepang.

· Pertumbuhan Koperasi Setelah Kemerdekaan

- Akhir tahun 1946

Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi diseluruh Indonesia.

- 12 Juli 1947

Terlaksananya kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya dan diputuskan antara lain terbentuknya Sentra Organisasi Koperasi Republik Indonesia (SOKRI) yang menjadikan tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi Nasional.

- 1949

Terbitnya Peraturan Perkoperasian yang dimuat dalam Staatsblad No. 179 yang isinya hampir sama dengan Peraturan Perkoperasian yang dimuat dalam Staatsblad No.91/1927.

- 1950

Setelah terbentuknya NKRI tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya dalam mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti dalam adanya ‘program koperasi’ pada tiga kabinet pemerintahan yaitu Kabinet Muhamad Natsir, Kabinet Wilopo, Kabinet Ali Sastromidjojo.

- 15 – 17 Juli 1953

Terlaksananya kongres koperasi Indonesia yang ke-2 di Bandung dengan memutuskan untuk merubah Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). DKI berkewajiban untuk membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan Sekolah Menengah Koperasi di provinsi-provinsi.

- 1 – 5 September 1956

Terlaksananya kongres koperasi Indonesia yang ke-3 di Jakarta dengan memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian Indonesia dan hubungan Dewan Koperasi Indonesia (DKI) dengan International Cooperative Alliance (ICA).

- 1958

Terbitnya Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 tahun 1958 yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara RI No. 1669 dan disusun pada suasana Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.

· Perkembangan Koperasi Dalam Sistem Ekonomi Terpimpin

- 1959

Ditetapkannya kembali Undang-Undang Dasar 1945 melalui Dekrit Presiden dan pidato Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul ‘Penemuan Kembali Revolusi Kita’ atau yang lebih dikenal sebagai ‘Manifesto Politik’ (Manipol) dijadikan sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) RI dan pedoman resmi dalam perjuangan menyelesaikan revolusi berdasarkan Ketetapan MPRS No. I/MPRS/1960 membuat Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 tahun 1958 kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol. Karenanya diciptakanlah Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara RI No. 1907 untuk mengatasi hal tersebut.

- 1960

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan koperasi untuk melaksanakannya serta peraturan ini dibantu oleh Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 yang menetapkan bahwa sektor perekonomian akan diatur dengan dua sektor yakni sektor Negara dan sektor koperasi, dan Undang-Undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi.

- 1961

Diselenggarakannya Musyawarah Nasional Koperasi I (Muunaskop I) di Surabaya. Sewan Koperasi Indonesia (DKI) diganti dengan Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) yang diatur langsung oleh pemerintah, sebagai Ketua KOKSI pada waktu itu adalah Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (Mentranskopenda).

- 1965

Dikukuhkan pula Undang-Undang No. 14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1960. Bersamaan dengan dikukuhkannya UU No. 14 tahun 1965, diselenggarakannya juga Musyawarah Nasional Koperasi II (Munaskop II) di Jakarta yang merupakan legitimasi masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi serta keluarnya Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) dari keanggotaan International Cooperative Alliance (ICA).

· Perkembangan Koperasi Pada Masa Orde Baru

- 18 Desember 1967

Pemberontakan G30S/PKI merupakan malapetaka besar bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Titik awal semangat Orde Baru dimulai pada tanggal 11 Maret 1967, segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 dilahirkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 yang merupakan Undang-Undang Koperasi yang baru yang membahas tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

Pemberontakan G30S/PKI membuat tercemarnya pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga dalam rangka kembali pada kemurnian pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, sesuai pula dengan Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan ebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang-Undang No.14 tahun 1965 tentang Perkoperasian adalah suatu keharusan karena sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Dasar 1945.

Peranan Pemerintah dinilai sudah terlalu jauh dalam mengatur masalah perkoperasian Indonesia pada waktu itu yang telah tercermin pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS NO. XIX/MPRS/1966 dianggap perlu untu mencabut dan mengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan Undang-Undang baru yang menempatkan koperasi pada fungsi yang semestinya sebagai alat dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33.

Menurut UU No. 12/1967 pasal 3, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupaan tata azas kekeluargaan. Dengan berpedoman kepada Ketetapan MPRS no. XXIII/MPRS/1966 Pemerintah memberikan bimbingan kepada koperasi agar operasi benar-benar mampu melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 beserta penjelasannya. Dengan berlakunya UU No.12/1967, koperasi-koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-Undang tersebut.

Periode Pelita I, pembangunan perkoperasian menitikberatkan pada investasi pengetahuan dan keterampilan orang-orang koperasi, baik sebagai orang gerakan koperasi maupun pejabat-pejabat perkoperasian. Untuk melaksanakan tujuan ini maka Pemerintah membanguan Pusat Pendidikan Koperasi (PUSDIKOP) di tingkat Pusat dan juga di tiap ibukota Provinsi. Kini Pusat Pendidikan Koperasi (PUSDIKOP) dirubah menjadi Pusat Latihan dan Penataran Perkoperasian (PUSLATPENKOP) di tingat Pusat dan Balai Latihan Perkoperasian (BALATKOP) di tingkat Daerah.
Share this article :

Posting Komentar

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. tulisann tugas . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger